Putusan MK Pasal Penghinaan Presiden: Menkum Tegaskan Hanya Kepala Negara yang Bisa Lapor

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu terkait aturan pengaduan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa laporan hukum atas pasal tersebut hanya bisa diajukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan, tanpa bisa diwakilkan oleh pihak mana pun.

Keputusan krusial ini mendapat respons positif dari Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Menurutnya, langkah MK tersebut memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi celah multitafsir di tengah masyarakat terkait penerapan pasal hukum pidana tersebut.

Read More

Mempertegas Aturan dalam KUHP

Supratman menjelaskan bahwa substansi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah mengarah pada mekanisme delik aduan murni. Kehadiran putusan MK ini dinilai semakin memperkuat dan memperjelas batasan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tentu mendukung penuh putusan ini. Hal ini sangat bagus karena menghilangkan tafsir liar. Jika menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka beliau sendiri yang harus datang melapor. Semuanya menjadi sangat jelas,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Simpatisan dan Relawan Tak Lagi Bisa Melapor

Lewat Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas melarang pihak luar seperti keluarga, tim hukum, simpatisan, maupun relawan untuk membuat laporan polisi atas nama Kepala Negara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Fokus utama perbaikan berada pada klausul norma yang sebelumnya dinilai abu-abu. Kata “dapat” dalam pasal pengaduan kerap dipersepsikan bahwa pihak ketiga diperbolehkan bertindak atas nama Presiden. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa penyelarasan norma ini penting agar hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dari potensi kesewenang-wenangan pelaporan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Dengan adanya keputusan final ini, instansi penegak hukum kini memiliki acuan tegas bahwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap pimpinan negara tidak dapat diproses jika tidak ada aduan resmi dari sang pejabat itu sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *