Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Oknum Pajak Tersangka Korupsi Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan megakorupsi bermodus transfer pricing yang menyeret raksasa industri bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Kasus yang membentang dari periode panjang tahun 2008 hingga 2025 ini berpusat pada manipulasi laporan ekspor dengan skema under invoicing. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL sengaja melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, komoditas riil yang diekspor memiliki karakteristik dan nilai jual jauh lebih tinggi, yakni jenis dissolving pulp atau High Alpha Pulp. Akibat manipulasi kode HS (Harmonized System) ini, nilai penjualan ke perusahaan afiliasi tidak tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Read More

Dampak langsung dari manipulasi ini adalah hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak. Penjualan produk bernilai tinggi tersebut dialirkan ke PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasi lainnya tanpa pencatatan pajak yang semestinya. Langkah manipulatif ini pun dinilai menurunkan nilai pajak badan yang seharusnya disetorkan oleh pihak perusahaan kepada kas negara.

Praktik lancung ini diduga kuat mendapat lampu hijau berkat keterlibatan dua oknum pemeriksa pajak berinisial BP dan SR. Selaku supervisor pajak untuk PT TPL, kedua tersangka diduga sengaja mengabaikan kewajiban pengawasan mereka. Alih-alih melakukan audit berdasarkan prosedur investigasi independen, keduanya justru menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hanya bersandarkan pada dokumen draf yang disodorkan oleh pihak perusahaan demi menerima suap atau aliran dana haram.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kongkalikong ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2 triliun. Angka pasti kerugian ini masih menunggu hasil audit resmi dari tim auditor negara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kini telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *