Dalam lanskap digital yang terus berkembang pesat, data telah menjelma menjadi aset krusial bagi kemajuan suatu bangsa. Menyadari urgensi ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menorehkan sejarah penting dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan mendapatkan dukungan bulat dari delapan fraksi partai politik yang menyampaikan pandangan tertulis mereka.
Persetujuan RUU SDI menandai babak baru dalam upaya menciptakan ekosistem data yang lebih terintegrasi, akurat, dan valid di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan fondasi kokoh untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih presisi dan berbasis bukti. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini disusun secara spesifik untuk mengatasi fragmentasi data yang selama ini menjadi tantangan. “Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujarnya, menekankan pentingnya keseragaman data untuk perencanaan strategis nasional.
Lebih dari sekadar menciptakan keteraturan, implementasi Satu Data Indonesia diperkirakan akan membawa dampak ekonomi yang signifikan. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengungkapkan potensi penghematan anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah berkat efisiensi dalam pengelolaan data nasional. Duplikasi data, silo informasi antarlembaga, dan inefisiensi lainnya yang kerap terjadi di masa lalu akan dapat diminimalisir. Penghematan ini dapat dialihkan untuk program-program pembangunan lain yang lebih mendesak, menjadikan SDI sebuah investasi cerdas untuk masa depan keuangan negara.
Selain RUU SDI, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna yang sama. Kedua beleid ini kini akan melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat badan maupun komisi sebelum kembali ke paripurna untuk pengambilan keputusan pengesahan akhir. Dengan substansi pembahasan yang diklaim telah matang setelah menyerap berbagai masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR optimis proses penyelesaian RUU SDI dapat dipercepat.
Langkah progresif DPR melalui persetujuan RUU Satu Data Indonesia ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan era digital. Ini adalah wujud komitmen legislatif untuk membekali Indonesia dengan instrumen hukum yang relevan, memastikan bahwa setiap keputusan negara didasarkan pada data yang sahih, serta pada akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

