Sidang Mediasi, Pengacara Persoal Legal Standing Kepala Desa dan Panitia PTSL Randupitu

Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Bangil

KotaKita.net, Pasuruan| Sidang Gugatan nomor 42/Pdt.G/2026/PN.Bil di Pengdilan Negeri Bangil memasuki babak baru. LSM J-AGUNG menunjuk Kantor Hukum Samudera Surabaya sebagai Kuasa Hukum baru untuk menuntaskan perkara gugatan PTSL Desa Randupitu, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan. Selasa (7/7/2026).

Kudus Surya Dharma, S.H. dan Henri Samosir, S.H., hadir sebagai kuasa hukum LSM J-AGUNG dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam Agenda Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kuasa hukum yang hadir bersama dengan Prinsipal mempersoal terkait Legal Standing Kepala Desa dan Panitia PTSL Randupitu berserta Kuasa Hukumnya.

Read More

Bukan tanpa alasan, para pihak yang digugat dengan gugatan Citizen Lawsuit merupakan penyelenggara negara yang hampir seluruhnya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah kecuali Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Kepada awak media, Kudus Surya Dharma S.H., menyampaikan bahwa Penyelesaian Perkara di lingkup Pemerintahan Daerah harus tunduk kepada Permendagri 12 tahun 2014 sebagai hukum acara yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Negara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam aturan tersebut Penyelesaian Perkara Litigasi maupun Non Litigasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten atau Jaksa Pengacara Negara.

“Itu sababnya kami mempertanyakan Legal Standing Kepala Desa dan Panitia PTSL Randupitu yang menunjuk Pengacara Profesional untuk menyelesaikan Perkara di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Surya pada awak media.

Karena memang yang kami gugat, lanjut Surya, bukanlah Kepala Desa sebagai Pribadi namun jabatan Kepala Desa sebagai penyelenggara Negara yang memungut biaya persiapan PTSL berdasarkan kebijakan tidak tertulis.

Oleh karenanya menurut Surya, pemberian kuasa oleh Penyelenggara Negara dalam Jabatannya kepada Pengacara Profesional jelas-jelas pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 Permendagri 12 Tahun 2014 yang menyebabkan cacat formil pada Surat Kuasa.

“Kami sudah diminta oleh Bagian Hukum Pemkab Pasuruan untuk segera memasukkan laporan ke Inspektorat agar segera dapat dilakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini,” tutup Surya mengakhiri wawancara.

(Bejo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *