KotaKita.net, JATIM| Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 3 Jawa Timur menetapkan PT. Dua Putri Kedaton sebagai Pelaksana pekerjaan Holding Jalan Kota Sampang – Pamekasan – Sumenep senilai Rp. 1.098.868.000. Penetapan ini kontrofersi ditengah status Sertifikat Badan Usaha (SBU) berstatus Dicabut oleh LPJK Kementerian Pekerjaan Umum. Sabtu (5/7/2025).
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 3 Jawa Timur tampaknya tidak menggindahkan surat edaran menteri pekerjaan umum nomor: BK 10/Mn-75 tetanggal 1 Februari 2025. Dalam surat edaran tersebut, Menteri mengigatkan bahwa banyak Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 dan PP no 14 Tahun 2021.
Ada banyak faktor yang menyebabkan ketidak sesuaian tersebut, salah satu diantaranya adalah adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh tenaga teknis yang terdaftar dalam badan usaha. Demikian juga pergantian tenaga tetap dalam badan usaha yang tidak dilaporkan atau terlambat dalam melaporkannya kepada LPJK.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut Pemerintah melalui Kemterian Pekerjaan Umum memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha konstruksi. hal ini yang terjadi pada PT. Dua Putri Kedaton.
Pada poin ke-4 dalam surat edaran Menteri PU nomor BK 10/Mn-75 dijelaskan bahwa Pelaku usaha yang memiliki SBU dalam status dihentikan sementara/dicabut seharusnya tidak diperbolehkan memasukkan dokumen penawaran dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Ironis dengan apa yang terjadi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 3 Jawa Timur. Jelas-jelas SBU PT. Dua Putri Kedaton telah berstatus dicabut, namun faktanya PPK dan Satker tetap menetapkannya sebagai Penyedia Berkontrak.
Entah Pejabat di Satker ini tidak memahami aturan atau memiliki aturan tersendiri yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Satu kata yang mungkin dapat mewakili “Wallahualam”.
(Kin)








