LPMPJK Seret Pemkab Asahan ke Pengadilan, Ini Sebabnya

Keterangan Gambar: Tampilan Kantor Bupati Asahan

KotaKita.Net, SUMUT| Lembaga Pergerakan Masyaratkat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) seret Pemkab Asahan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Sidang Perdana dengan nomor: 126/Pdt.G/2024/PN.Kis, dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2024. Sabtu (4/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun awak media, Gugatan terhadap Pemkab Asahan terdaftar sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan pihak-pihak sebagai berikut;

  1. Barita Manurung, Direktur PT Anugrah Juni Arta Arif (Sebagai Tergugat I)
  2. Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat II)
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat III)
  4. Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat IV)
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat V)
  6. Bupati / Pj. Bupati Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat VI)

Selain dari Unsur Pemkab Asahan, LPM-PJK juga turut menggugat beberapa pihak diantaranya:

  1. Ketua Banggar DPRD Kabupaten Asahan (Sebagai Turut Tergugat I)
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan (Sebagai Turut Tergugat II)
  3. Kepala BPKP Sumatera Utara (Sebagai Turut Tergugat III)
  4. Kepala LPJK Kementerian PUPR (Sebagai Turut Tergugat IV)
  5. Kepala LKPP (Sebagai Turut Tergugat V)
  6. LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (Sebagai Turut Tergugat VI)
  7. EKA ASTRI MAERISA S.H., M.H., M.Kn (Sebagai Turut Tergugat VII)

Adapun yang menjadi permasalahan pada objek perkara dalam Gugatan LPM-PJK  adalah terkait dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa (DAK Jalan Tematik Food Estate) Peningkatan Ruas Jalan (Pasar Serdang) Serdang – Batas Kab. Batu Bara (Kampung Durian) (No. Ruas 92), Kec. Meranti”, Tahun APBD dengan Nilai Pagu Rp. 9.757.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus lima puluh tujuh juta Rupiah).

(Lius)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *