Menguak Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Empat Jenderal Polri Terseret Pusaran Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

Awal November 2026, jagat politik dan keamanan nasional dikejutkan terkuaknya dugaan praktik penyadapan ilegal berskala besar terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto serta sejumlah figur penting lainnya. Skandal serius ini tidak hanya mengguncang kepercayaan publik, tetapi juga menyeret empat pucuk pimpinan tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka, menyoroti implikasi terhadap stabilitas nasional.

Keempat jenderal yang kini menghadapi jerat hukum adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi. Mereka diduga terlibat dalam operasi penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur resmi, sebuah pelanggaran fundamental hak privasi dan regulasi penegakan hukum. Praktik ini ditengarai melampaui target tunggal, menjangkau pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis dan masyarakat sipil.

Read More

Modus operandi yang terungkap cukup mengkhawatirkan. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengindikasikan bahwa sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, dimasukkan secara ilegal ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Proses ini diduga tanpa verifikasi semestinya, memungkinkan penyadapan tanpa kaitan atau kebutuhan penegakan hukum yang sah.

Hingga kini, tiga tersangka, yaitu Jenderal (Purn.) Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi, telah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih dalam masa pemulihan pasca-stroke.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan tanpa mematuhi koridor hukum. Penyidik juga menemukan indikasi upaya penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026, sebuah tindakan yang memicu kecurigaan lebih dalam mengenai upaya menghilangkan jejak bukti. Laporan pada 30 Oktober 2026 menjadi titik balik terkuaknya kasus ini.

Meskipun kepolisian belum merinci komprehensif peran masing-masing tersangka, beberapa dugaan awal telah disampaikan. Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, saat menjabat Kepala Bagian Monitoring, diduga bertanggung jawab dalam operasional provisioning sistem penyadapan. Keduanya diindikasikan harus mendapatkan persetujuan dari Irjen Slamet Uliandi, yang menjabat sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan (Monitoring Center), sebelum menjalankan aksi.

Peran Irjen Slamet Uliandi terlihat lebih spesifik. Sebagai dewan pembina, ia diduga memiliki otoritas memberikan persetujuan operasi penyadapan yang diajukan Kabag Monitoring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, bahkan menguak bahwa Slamet juga “ACC” permintaan penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026. Ini menempatkan Slamet pada posisi kunci dugaan pelanggaran hukum ini.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Publik menuntut transparansi dan penuntasan secara adil, memastikan praktik penyalahgunaan wewenang setinggi apapun dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Pengungkapan peran seluruh pihak secara terang benderang krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *