JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah komando Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, secara agresif mendorong pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mengakselerasi registrasi sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah strategis ini merupakan fondasi vital dalam upaya pemerintah mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran di era digital.
Dorongan kuat ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Registrasi Perlinsos Digital, yang diselenggarakan secara hibrida dari Kantor Pusat Kemendagri. Rakor ini mengumpulkan para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, menegaskan komitmen kolektif untuk reformasi birokrasi melalui digitalisasi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa inisiatif ini berakar pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dan integrasi data kependudukan. Visi ini menjadi landasan bagi pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal sebagai GovTech, di mana seluruh layanan publik, baik di pusat maupun daerah, akan terdigitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas bagi masyarakat.
“Digitalisasi merupakan langkah revolusioner untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik. Warga tidak lagi perlu mendatangi berbagai instansi secara langsung, menghemat waktu dan tenaga,” tegas Mendagri.
Bidang sosial, khususnya Perlinsos, dipilih sebagai sektor percontohan untuk implementasi sistem ini. Integrasi data kependudukan dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, menjadi tulang punggung sistem ini. Data biometrik yang telah terintegrasi memungkinkan pemerintah membangun “single sign-on” atau identitas unik untuk setiap warga negara, yang kelak akan menghubungkan berbagai layanan mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pertanahan.
Dalam konteks sosial, integrasi data ini memungkinkan pemerintah mencocokkan identitas warga dengan data kepemilikan aset seperti tanah atau kendaraan. Dengan demikian, kelayakan seseorang menerima bansos—baik dalam bentuk tunai maupun nontunai—dapat ditentukan dengan lebih presisi, sekaligus mengidentifikasi mereka yang tidak memenuhi kriteria.
Sistem yang dikembangkan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) serta berbagai kementerian/lembaga ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga untuk mengatasi permasalahan klasik penyaluran bansos yang seringkali tidak tepat sasaran. Ini juga akan menjadi alat krusial bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berkontribusi pada target pembangunan daerah seperti penurunan angka kemiskinan dan penanganan stunting.
Meskipun demikian, disadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan mengoperasikan gawai pintar. Oleh karena itu, Mendagri menekankan peran sentral agen Perlinsos untuk membantu percepatan registrasi di lapangan. Data per 6 November mencatat 18,8 juta Kepala Keluarga (KK) telah menyelesaikan registrasi, didukung oleh lebih dari 1,05 juta agen terdaftar, dengan 502 ribu di antaranya aktif.
Mendagri mengapresiasi capaian signifikan dua provinsi, yakni Aceh dengan 51,25% dan Bali dengan 50,73%, yang telah melampaui target 50% registrasi. Ia mendorong daerah lain untuk segera membentuk tim percepatan atau satuan tugas Perlinsos yang melibatkan dinas sosial dan dinas dukcapil, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengawas dan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama.








