Jakarta, KotaKita – Sebuah perkembangan signifikan mencuat dari ranah hukum nasional, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Keputusan ini, yang menghebohkan publik, turut mendapat respons hati-hati dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Menteri Abdul Mu’ti, saat dimintai keterangan, memilih untuk tidak banyak berkomentar, menandakan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi putusan yudikatif tersebut.
Dalam pernyataannya yang singkat, Menteri Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada proses hukum lebih lanjut yang bergulir di internal kementeriannya terkait amar putusan kasasi MA tersebut. Ini termasuk mengenai poin putusan yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran dimusnahkan. “Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat internal di kompleks parlemen, Jumat (6/11).
Sikap irit bicara ini juga ditunjukkan Mu’ti ketika didesak mengenai diskusi atau pembahasan internal di Mendikdasmen terkait implikasi putusan MA. “Belum ada, belum ada,” tegasnya, mengindikasikan bahwa kementerian belum mengambil langkah konkret atau memutuskan sikap resmi pasca-putusan yang dirilis pada Jumat (30/11) tersebut.
Putusan kasasi MA ini mengukuhkan temuan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia. Surat keterangan penyetaraan pendidikan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024, kini secara hukum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Langkah hukum ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal. Dalam petitum gugatannya, Palal mengajukan empat poin krusial. Pertama, agar hakim mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat keterangan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Mahkamah Agung, melalui putusan kasasinya, mengabulkan seluruh petitum tersebut.
Amar putusan kasasi MA secara gamblang menyatakan: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Keputusan ini tidak hanya membatalkan putusan sebelumnya (Judex Facti) tetapi juga mengambil alih penyelesaian perkara (Adilis Sendiri), mengabulkan sepenuhnya gugatan penggugat. Implikasi dari putusan ini sangat mendalam, khususnya bagi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik terkait riwayat pendidikan mereka, serta menjadi preseden penting dalam verifikasi dokumen persyaratan calon pejabat di masa mendatang. Sikap kehati-hatian Mendikdasmen menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus ini dalam lanskap politik dan hukum nasional.








