JAKARTA, KotaKita.com – Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cengkareng berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat modus operandi kejahatan keuangan yang kian meresahkan masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap mata uang Rupiah.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (31). Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah kepolisian menerima laporan kritis dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu dalam transaksi jual beli barang yang mencurigakan.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, mengonfirmasi bahwa dari tangan NA, petugas menyita pecahan uang kertas Rp100.000 yang teridentifikasi palsu, dengan total nominal mencapai Rp20 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam tas yang dibawa NA saat dirinya sedang berinteraksi dengan seseorang pada Sabtu malam, 31 Oktober. Ini menandakan aktivitas yang terencana dan terorganisir.
Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Hasil interogasi mendalam terhadap NA mengungkapkan bahwa dirinya beraksi atas perintah seorang individu berinisial FA alias Ais. Sosok FA ini, yang diduga kuat sebagai otak di balik peredaran uang palsu ini, kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan utama kepolisian. Petugas sempat melacak keberadaan FA di wilayah Sukmajaya, Depok, namun yang bersangkutan berhasil lolos dari sergapan.
Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan negara. Kejahatan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap nilai mata uang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyoroti persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan dan dapat menjerat para pelakunya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan teliti dalam setiap transaksi, khususnya dengan memeriksa keaslian uang kertas menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Penangkapan NA dan perburuan terhadap FA alias Ais menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas kejahatan keuangan demi menjaga ketertiban dan keamanan transaksi ekonomi di Tanah Air, serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat perbuatan oknum tak bertanggung jawab.







