Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum Febrie secara resmi mengajukan keberatan terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan fasilitas perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, alias Ferry Boboho, salah satu pihak yang terkait dalam pusaran kasus ini.
Keberatan tersebut disampaikan secara lugas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10), saat pembacaan putusan sela. Langkah ini bukan sekadar manuver hukum biasa, melainkan sorotan tajam terhadap implementasi dan kriteria perlindungan saksi dalam konteks perkara korupsi berprofil tinggi yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa surat keberatan tersebut, yang sejatinya ditujukan kepada LPSK, juga diserahkan sebagai tembusan kepada majelis hakim. Tujuannya adalah agar keberatan tersebut menjadi bagian integral dari catatan persidangan, menunjukkan keseriusan pihak terdakwa dalam mempertanyakan dasar pemberian perlindungan. Mereka berargumen, Ferry Yanto Hongkiriwang dinilai tidak memenuhi persyaratan fundamental yang diamanatkan oleh Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang tersebut secara spesifik menggariskan beberapa kriteria esensial untuk pemberian perlindungan, antara lain: sifat pentingnya keterangan saksi atau korban; hasil analisis mendalam mengenai tingkat ancaman dan situasi khusus yang dialami; hasil evaluasi tim medis atau psikolog jika diperlukan; serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban. Menurut tim kuasa hukum Febrie, kriteria-kriteria tersebut tidak terpenuhi secara meyakinkan oleh Ferry Boboho, sehingga statusnya sebagai pihak yang dilindungi oleh LPSK patut dipertanyakan validitasnya.
Kasus yang melilit Febrie Adriansyah sendiri merupakan perkara serius yang mendakwa dirinya melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian, terkait penanganan kasus korupsi raksasa di PT Asabri dan Jiwasraya. Tak hanya itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp350 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana ini disebut dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.
Meskipun ada keberatan signifikan dari pihak terdakwa mengenai status perlindungan Ferry Boboho, majelis hakim dalam putusan selanya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan tahap pembuktian pokok perkara. Ini berarti, proses peradilan akan terus berjalan dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk meneruskan penelusuran fakta hukum, sembari mencatat adanya dinamika keberatan terkait perlindungan saksi yang menjadi poin krusial dalam sebuah kasus korupsi yang kompleks dan berpotensi memunculkan implikasi hukum lebih luas.








