Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Sebuah pabrik skala industri yang memproduksi obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer berhasil digerebek di kawasan pergudangan Bizpark, Kota Bandung, pada Minggu (18/10) petang. Pengungkapan ini menguak jaringan gelap yang mampu membanjiri pasar dengan jutaan butir pil berbahaya setiap bulannya.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana ini menemukan fakta mencengangkan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, yang turut meninjau lokasi, mengungkapkan bahwa kapasitas produksi pabrik ilegal tersebut sangat masif, diperkirakan mencapai delapan juta butir obat per hari. Skala produksi ini mengindikasikan bahwa jaringan ini bukan hanya menyasar pasar lokal di Jawa Barat, melainkan juga memiliki ambisi untuk memperluas jangkauan ke kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan signifikan terhadap seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10) sore. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 600 ribu butir Hexymer siap edar yang hendak dibawa menuju Jakarta. Penangkapan awal ini menjadi kunci pembuka bagi penyidikan lebih lanjut yang intensif.
Berbekal informasi dari penangkapan tersebut, tim gabungan Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan selama dua hari, dari Sabtu hingga Minggu. Hasilnya, tiga lokasi gudang yang berdekatan di dalam kompleks Pergudangan Bizpark Kopo berhasil diidentifikasi sebagai pusat produksi. Dalam penggerebekan di lokasi-lokasi tersebut, empat tersangka tambahan diamankan, sehingga total pelaku yang ditangkap dalam jaringan ini mencapai lima orang. Para tersangka yang berhasil diidentifikasi antara lain berinisial P, R, MF, dan F, dengan peran yang bervariasi mulai dari pembeli bahan baku, peracik formula, hingga koordinator pengiriman dan distribusi barang sesuai pesanan.
Di dalam gudang-gudang tersebut, petugas menemukan bukti-bukti yang menguatkan skala operasi mereka. Berton-ton bahan baku prekursor yang disimpan dalam puluhan drum cokelat, mesin cetak pemanas berteknologi tinggi, puluhan unit ponsel, laptop yang berisi data penjualan, serta buku rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, semuanya disita. Berdasarkan perhitungan kepolisian, total bahan baku yang diamankan berpotensi menghasilkan hingga 256 juta butir obat jenis Hexymer dan Tramadol, sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan jika sampai tersebar di masyarakat.
Ironisnya, pabrik ilegal ini terbilang baru beroperasi. Irjen Pol Hengki menyebut para pelaku baru menyewa gudang tersebut selama 22 hari, menunjukkan kecepatan mereka dalam membangun fasilitas produksi yang begitu besar. Keberhasilan penggerebekan ini adalah pukulan telak bagi peredaran obat keras yang dapat menimbulkan dampak buruk serius bagi kesehatan publik, termasuk ketergantungan dan kerusakan saraf.
Saat ini, Polrestabes Bandung terus melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif untuk membongkar tuntas seluruh jaringan, mulai dari pemasok bahan baku hingga jalur distribusi akhir obat-obatan terlarang ini. Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal tetap menjadi prioritas utama.








