Jerat Korupsi Bupati Gowa: Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan dan TPPU, Roda Pemerintahan Terancam

JAKARTA, KotaKita.com – Dinamika politik dan hukum di Sulawesi Selatan kembali memanas setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka. Penetapan ini bukan sekadar berita biasa, melainkan sorotan serius terhadap integritas pemerintahan daerah. Sitti Husniah kini dijerat dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah tudingan yang mengancam stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik.

Brigjen Hernowo Yulianto, Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, mengonfirmasi bahwa status tersangka ini akan segera diikuti dengan panggilan pemeriksaan intensif. "Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," ujar Hernowo dalam konferensi pers di Jakarta. Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan evaluasi komprehensif mengenai urgensi penahanan terhadap Bupati Husniah, mempertimbangkan aspek subjektivitas penyidikan dan perkembangan kasus.

Read More

Modus operandi dugaan tindak pidana yang menjerat Sitti Husniah terkuak dengan gamblang. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, merinci setidaknya empat skema pemerasan yang diduga dilakukan. Pertama, terkait proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam perizinan strategis.

Kedua, Bupati Husniah diduga memeras jaringan minimarket Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Permintaan fantastis sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru menjadi catatan merah atas praktik pungutan liar berkedok tanggung jawab sosial. Ketiga, kasus pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dalam skema ini, Sitti Husniah disinyalir meminta satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga asli Rp 1,4 miliar sebagai prasyarat persetujuan site plan Sakura 2. Sebuah praktik yang terang-terangan menunjukkan jual-beli izin.

Terakhir, tim penyidik juga menyoroti permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada Indomaret untuk acara "Beautiful Malino." Dana tersebut, yang dialirkan langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer, memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Menanggapi guncangan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tidak tinggal diam. Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa mekanisme pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa tengah dipersiapkan. "Orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," jelas Jufri. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Jufri menambahkan, dalam kondisi kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah akan mengambil alih fungsi pemerintahan sesuai ketentuan otonomi daerah. Namun, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak akan dilakukan secara otomatis. Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen resmi terkait status hukum Bupati Gowa sebagai dasar formal untuk mengambil kebijakan. Inspektorat Provinsi pun telah diperintahkan untuk mencermati kondisi terkini pemerintahan Gowa. Kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tingkat pusat juga akan menjadi bagian dari proses ini, menjamin keputusan yang terkoordinasi dan sesuai regulasi.

Prinsip kontinuitas pemerintahan menjadi pijakan utama. Jufri Rahman menekankan bahwa pelayanan publik di Gowa tidak boleh terhenti atau stagnan. "Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur," ujarnya, menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk menjaga stabilitas dan efektivitas birokrasi di tengah badai kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinan daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *