Vonis Hukuman Mati untuk Mantan Aparat Pembunuh Mahasiswi UMM: Keadilan di PN Malang

Pengadilan Negeri Malang baru-baru ini mencatat sejarah peradilan dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Sulaiman, seorang mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala. Vonis tegas ini terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Faradilla Amalia Najwa (23), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar tertutup, Majelis Hakim PN Malang menyatakan Agus Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual di balik kematian sadis Faradilla. Selain Agus, rekannya, Suyitno, juga dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun atas keterlibatannya dalam aksi keji tersebut.

Read More

Ketua majelis hakim, Achmad Soberi, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjatuhan pidana mati kepada Agus Sulaiman didasarkan pada perannya sebagai inisiator utama yang merencanakan dan mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa korban dengan cara yang dinilai sangat kejam.

Keputusan hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Agus Sulaiman sebagai mantan penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Di luar ruang sidang, suasana tegang menyelimuti area Pengadilan Negeri Malang. Keluarga korban, didampingi massa dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), memadati lokasi. Mereka dengan sabar memantau jalannya putusan melalui layar monitor yang disediakan, menantikan keadilan bagi Faradilla.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, usai persidangan menyatakan pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk ‘pikir-pikir’ terkait vonis tersebut. Sikap ‘pikir-pikir’ ini merupakan prosedur standar hukum yang memungkinkan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan banding, maupun kasasi.

Kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa mulai terungkap setelah jasadnya ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi. Tragedi ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan desakan kuat untuk penegakan hukum yang setegas-tegasnya.

Sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, Agus Sulaiman sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Upacara PTDH terhadapnya dilaksanakan pada 10 Maret 2026, yang juga melibatkan dua anggota Polri lainnya. Pemecatan ini menjadi bukti awal tindakan tegas institusi terhadap perilaku menyimpang anggotanya, jauh sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Putusan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melanggar hukum, terlebih lagi bagi mereka yang pernah mengemban amanah sebagai pelindung masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *