Terseret Kasus Budidaya Ganja di Bandung, Oknum ASN Kementerian PU Diberhentikan Sementara

BANDUNG — Langkah tegas diambil oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap salah satu pegawainya yang terjerat kasus hukum serius. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan budidaya narkotika jenis ganja oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Pengungkapan kasus yang mengejutkan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kediaman di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, aparat kepolisian menemukan fakta mencengangkan bahwa bangunan hunian itu sengaja disulap menjadi tempat budidaya tanaman ganja secara terselubung.

Read More

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, petugas menemukan puluhan barang bukti pohon ganja. Koleksi tanaman terlarang yang disita cukup bervariasi, mulai dari bibit yang masih dalam proses penyemaian hingga tanaman berukuran besar yang siap dipanen.

Awal keberhasilan penyingkapan ladang ganja rumahan ini bermula dari laporan masyarakat serta penelusuran informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung. Dari penelusuran awal yang mengarah pada sosok AS, polisi akhirnya melacak keberadaan lokasi budidaya utama yang tersembunyi di Cileunyi.

Menanggapi insiden yang mencoreng reputasi kementerian, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penegakan hukum secara transparan. Ia menyatakan bahwa Kementerian PU sangat menghormati proses hukum yang ditangani kepolisian serta langsung menjatuhkan sanksi administratif.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” ujar Dody Hanggodo.

Pihak kementerian menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontraktor di lingkungan PU dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme serta integritas moral. Sanksi tegas ini menjadi sinyal nyata bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika di lingkungan aparatur negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *