Kasus Suap HGB: KPK Obrak-Abrik Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggelinding panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi paksa yang berlangsung pada Jumat malam tersebut, penyidik antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Bukti-bukti yang disita ini diduga kuat memuat petunjuk penting mengenai aliran dana panas terkait pengurusan HGB yang tengah diusut intensif oleh KPK.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih mendalam. Langkah ini krusial untuk mengungkap peran Lampri secara menyeluruh serta memetakan konstruksi hukum dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Tak hanya menyasar kediaman pribadi Lampri, KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), laporan keuangan korporasi yang terhubung dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, hingga bukti pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sebelum rangkaian penggeledahan ini, tim penyidik juga telah menyisir tiga ruang kerja Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Lampri (PPTR), Virgo Eresta Jaya (Dirjen SPPR), dan Asnaedi (Dirjen PHPT). Berbagai dokumen prosedur pelayanan pertanahan turut diamankan untuk melengkapi berkas perkara.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengkarut suap ini. Beberapa nama besar yang terseret di antaranya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen PPTR Lampri sendiri. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek yang mengamankan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *