Dunia hiburan tanah air dan media sosial kembali diguncang kabar mengejutkan. Selebgram populer Julia Prastini, atau yang akrab disapa Jule, dikabarkan resmi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan selebgram ini berkaitan erat dengan kepemilikan liquid rokok elektrik atau vape yang mengandung zat kimia keras berbahaya jenis etomidate.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, Jule diamankan petugas di salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada hari Senin lalu. Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa sang selebgram saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Jule sendiri bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diendus oleh pihak kepolisian. Petugas awalnya menangkap dua orang wanita yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar cairan vape etomidate. Dari hasil interogasi mendalam serta pemeriksaan riwayat percakapan telepon seluler kedua pelaku, polisi menemukan adanya aliran pesanan aktif dari Julia Prastini.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan ke apartemen yang dihuni oleh Jule. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti fisik berupa vape yang telah diisi dengan cairan etomidate. Polisi juga masih terus mendalami jalur distribusi narkotika jenis baru ini untuk melacak keberadaan bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada para publik figur.
Perlu diketahui, etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi intravena yang biasa digunakan dalam dunia medis untuk menginduksi penurunan kesadaran sebelum tindakan operasi medis. Penyalahgunaan zat keras ini ke dalam cairan vape sangat berbahaya karena dapat memicu efek samping fatal, mulai dari depresi pernapasan, kerusakan organ dalam, hingga kematian mendadak jika digunakan tanpa dosis dan pengawasan ketat dari dokter.
Hingga saat ini, Julia Prastini masih ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, akan bahaya laten penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang kini kian marak dikemas dalam bentuk produk gaya hidup modern seperti vape.








