Kawasan tempat wisata ikonik Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok mendadak viral. Pemilik bisnis food truck kuliner mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis saat hendak membuka usahanya di lokasi tersebut. Fenomena ini pun langsung memancing perhatian serius dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, hingga aparat kepolisian setempat.
Dalam pengakuan yang diunggah oleh akun TikTok @dyahfardisa, pengusaha kuliner tersebut sedianya berniat menggelar lapak selama beberapa hari di pertengahan September. Namun, operasional bisnisnya terpaksa gulung tikar hanya dalam sehari akibat terbebani rentetan tagihan tak resmi. Ia membeberkan diminta membayar biaya parkir truk hingga Rp1 juta per hari—setelah bernegosiasi dari tarif awal sebesar Rp2,5 juta per hari. Tak hanya itu, pemilik usaha juga mengklaim diminta menyediakan jatah makan gratis untuk belasan oknum serta membayar biaya tambahan hanya demi mendapatkan akses listrik.
Menanggapi kabar yang mencoreng citra pariwisata Kota Pelajar ini, pihak Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi tegas. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa izin operasional memang telah dikeluarkan sesuai prosedur. Namun, ia menekankan bahwa urusan parkir bernilai fantastis serta permintaan jatah makan tersebut sama sekali bukan bagian dari aturan maupun retribusi resmi dari pihak Keraton.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, turun langsung meninjau kawasan Alkid guna memastikan situasi di lapangan. Pihaknya berjanji akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar kejadian serupa tidak terulang di destinasi wisata lainnya. Wawan juga meminta kepolisian mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, sembari mengingatkan masyarakat untuk memverifikasi aduan ke pihak berwenang terlebih dahulu.
Langkah cepat juga ditempuh Polresta Yogyakarta. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Satuan Reskrim bersama unsur Propam telah diterjunkan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum maupun pelanggaran standar operasional oleh oknum anggota, tindakan tegas dipastikan akan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.








