JAKARTA – Sorotan tajam kini tertuju pada manajemen pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan posko pengungsian menyusul laporan memprihatinkan mengenai korban jiwa. Sebanyak 94 warga dilaporkan meninggal dunia di dalam tenda darurat setelah gempa besar mengguncang wilayah tersebut.
Angka fatalitas di posko pengungsian gempa NTT ini secara mengejutkan jauh melampaui jumlah korban yang meninggal langsung akibat runtuhan gempa, yaitu sebanyak 48 jiwa. Secara keseluruhan, total korban jiwa yang terkait dengan bencana ini melonjak menjadi 142 orang. Fenomena tragis ini langsung memicu keprihatinan mendalam dari parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tingginya angka kematian di kamp pengungsian merupakan sinyal merah yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi para penyintas, terutama sejak fase awal evakuasi.
“Besarnya angka tersebut harus menjadi perhatian serius dalam evaluasi perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat setelah bencana. Kita perlu melihat lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi selama mereka berada di posko,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Data verifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BNPB menunjukkan bahwa mayoritas korban meninggal di pengungsian adalah kelompok rentan, khususnya lanjut usia (lansia) yang menderita penyakit kronis seperti stroke dan diabetes melitus. Selain lansia, anak-anak dan balita juga sangat rentan terhadap penurunan kondisi fisik akibat cuaca ekstrem di tenda darurat.
Laporan dari lapangan mengonfirmasi adanya keterbatasan logistik krusial di beberapa titik pengungsian, mulai dari kurangnya selimut hangat, krisis air bersih, hingga minimnya pasokan obat-obatan esensial. Bagi penderita penyakit kronis, tidak adanya kontrol medis yang rutin di pengungsian bisa berakibat fatal.
Oleh karena itu, DPR mendesak BNPB, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi melakukan audit dan perbaikan SOP penanganan pengungsi. Langkah ini ditegaskan bukan untuk saling menyalahkan, melainkan demi memastikan sistem mitigasi bencana di masa depan mampu melindungi kelompok paling rentan secara maksimal.








