Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencetak sejarah dalam upaya pemberantasan rasuah di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Angka fantastis ini tidak hanya menggemparkan publik, tetapi juga menjadikannya OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar sepanjang sejarah KPK berdiri, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso, menegaskan skala kasus yang luar biasa ini.
Besarnya nilai uang sitaan ini memicu dugaan kuat bahwa kasus korupsi ini melibatkan pihak-pihak strategis dan memiliki pengaruh signifikan. Dugaan keterlibatan salah satu pengembang properti raksasa di Indonesia, PT Summarecon Agung Tbk, serta potensi keterlibatan pejabat di BPN Pusat, semakin menguatkan indikasi adanya jaringan korupsi terstruktur dan sistematis. Lakso Anindito menyoroti bahwa korupsi di sektor pertanahan merupakan salah satu “lubang besar” yang kerap merugikan negara dan masyarakat secara masif.
Melihat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan, IM57+ Institute mendorong KPK untuk menerapkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Strategi ini bukan hanya akan berfokus pada pemulihan uang suap, melainkan juga memungkinkan pemulihan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindakan korupsi. “Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Lakso, menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menciptakan efek jera yang optimal.
Namun, penanganan kasus sebesar ini tentu tidak lepas dari tantangan. Lakso mengingatkan bahwa potensi hambatan sangat besar, mengingat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dan korporasi besar. Oleh karena itu, independensi KPK menjadi kunci utama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. IM57+ Institute meyakini penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis, termasuk penetapan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat, sekaligus memastikan penetapan korporasi sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini. Mereka adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar), Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), dan Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk). Empat tersangka lainnya adalah Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Beberapa di antaranya, seperti Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN sebelumnya, Nusron Wahid.
Para tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi alarm keras bagi praktik korupsi di sektor pertanahan dan menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari tindak pidana korupsi.








