Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur mendorong seluruh perguruan tinggi di wilayahnya untuk memperkuat pelindungan hak paten atas hasil riset ilmiah. Langkah ini penting agar karya inovatif para akademisi tidak berhenti sekadar menjadi dokumen arsip di perpustakaan, melainkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan dalam ajang Diseminasi Paten 2026 di Samarinda bahwa hak paten merupakan instrumen strategis. Kehadirannya tidak hanya mengamankan kepemilikan intelektual para inovator, tetapi juga membuka keran kolaborasi nyata antara institusi pendidikan dan sektor industri melalui mekanisme komersialisasi serta lisensi produk.
“Ukuran keberhasilan sebuah riset dan hilirisasi inovasi tidak lagi sebatas pada tingginya angka publikasi jurnal ilmiah. Yang jauh lebih penting adalah seberapa besar dampak positif dan manfaat nyata dari inovasi tersebut bagi masyarakat luas,” ungkap Ikmal di hadapan perwakilan pimpinan dari 13 perguruan tinggi se-Kalimantan Timur.
Geliat Pendaftaran Paten Perguruan Tinggi di Kaltim
Berdasarkan catatan statistik Kemenkum Kaltim, kesadaran akademisi dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual terus menunjukkan potensi yang berkembang. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 46 permohonan paten diajukan oleh kampus-kampus di Kaltim, dengan Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai penyumbang terbanyak yakni 16 usulan paten.
Tren positif ini terus berlanjut pada tahun 2026, ditandai dengan kontribusi signifikan dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) yang mendaftarkan 11 permohonan paten. Secara akumulatif, permohonan paten biasa di Kalimantan Timur mengalami kenaikan dari 3 permohonan pada 2025 menjadi 4 permohonan pada 2026. Sementara untuk kategori paten sederhana, tercatat 66 permohonan pada 2025 dan 35 permohonan pada periode berjalan.
Sinergi Quadruple Helix Demi Indonesia Emas 2045
Guna mempercepat komersialisasi produk-produk berbasis riset, Kemenkum Kaltim mengimbau pentingnya penerapan konsep kolaborasi quadruple helix yang melibatkan akademisi, pemerintah, dunia industri, dan masyarakat. Kemitraan terpadu ini dinilai menjadi kunci utama agar hasil riset lokal mampu bersaing ketat di pasar nasional maupun global.
Kemenkum Kaltim berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang intensif serta kemudahan akses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Penguatan ekosistem paten ini dipandang sebagai investasi jangka panjang demi melahirkan produk teknologi unggulan yang siap menyongsong visi Indonesia Emas 2045.








