Target Rampung Sebelum Hari Tani, RUU Reforma Agraria Jadi Angin Segar Konflik Lahan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan target ambisius. Regulasi krusial ini ditargetkan selesai dibahas sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Langkah taktis ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat, khususnya kaum tani yang selama ini kerap menjadi korban konflik lahan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penetapan target ini tidak akan mengurangi kualitas pembahasan. Sebaliknya, hal ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kebuntuan masalah pertanahan yang telah mengakar selama puluhan tahun di Indonesia. Menurutnya, proses penyusunan draf terus dikebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif bersama berbagai elemen masyarakat dan akademisi.

Read More

Bukan Pengganti UUPA

Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Bob Hasan adalah RUU Reforma Agraria ini tidak dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang sudah ada. Kehadiran aturan baru ini justru berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang belum terakomodasi dalam UUPA, seperti regulasi kawasan kehutanan, Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HPL) yang sering memicu konflik antara warga dan korporasi besar.

Sengketa agraria struktural kerap kali terjadi karena adanya tumpang tindih aturan sektor kehutanan dan pertanahan. Melalui RUU Reforma Agraria, sengketa menahun tersebut diharapkan dapat diurai secara komprehensif menggunakan payung hukum yang lebih kuat dan terintegrasi.

Melindungi Hak Kaum Marjinal

Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada awal September lalu, draf aturan ini memuat sejumlah poin krusial yang berpihak pada rakyat kecil. Beberapa di antaranya mencakup pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang adil, serta perlindungan ketat atas hak tanah bagi petani penggarap, nelayan, masyarakat adat, hingga kelompok perempuan.

Hingga saat ini, Baleg terus menampung masukan dari berbagai pakar agraria, perwakilan Mahkamah Agung, hingga organisasi masyarakat sipil. Komitmen DPR untuk merampungkan aturan ini sebelum Hari Tani diharapkan menjadi kado terindah sekaligus solusi konkret atas krisis reforma agraria di tanah air.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *