Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tabir di balik kerusuhan yang pecah di Jakarta pada 27 Agustus lalu. Pihak kepolisian kini mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat menjadi penyandang dana untuk mengerahkan massa anarkis. Tidak main-main, aliran dana ini terbagi dalam beberapa klaster, bahkan melibatkan oknum mahasiswa hingga indikasi keterlibatan sebuah badan hukum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para perusuh di lapangan mendapatkan bayaran berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang. Angka ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Klaster Pendanaan Pertama: Jaringan Koordinator Lapangan
Dalam klaster pertama, polisi mengidentifikasi seorang koordinator lapangan berinisial JT. Dari tangan JT, aliran dana sebesar Rp40.000 per kepala didistribusikan kepada massa aksi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa JT tidak bergerak sendiri; ia menerima perintah dari figur berinisial PKL, yang juga disokong oleh KHT alias HY dan SO. Polisi kini tengah memburu intellectual leader atau aktor intelektual yang mengarsiteki seluruh pergerakan ini.
Klaster Kedua: Keterlibatan Oknum Mahasiswa dan Badan Hukum
Satu hal yang cukup mengejutkan adalah munculnya klaster pendanaan kedua yang melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. Mahasiswa ini diduga berperan mengumpulkan massa dengan iming-iming Rp70.000 per orang. Menariknya, ER disinyalir mendapatkan pasokan dana langsung dari sebuah badan hukum tertentu. Polisi saat ini tengah fokus mendalami legalitas dan motif dari badan hukum yang menjadi penyokong dana tersebut.
Puluhan Tersangka Telah Diamankan
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pasca-demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa kini diproses oleh Ditreskrimum. Sementara itu, lima tersangka lainnya yang berstatus anak di bawah umur ditangani secara khusus oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) demi menjamin hak-hak hukum mereka.
Langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas aliran dana ini diharapkan dapat membongkar jaringan premanisme politik dan aktor di balik layar yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan ibu kota.








