Mengusut Gurita Suap Bengkulu: KPK Periksa Adik Anggota DPRD dan Sita Aset Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas pusaran kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang yang juga merupakan adik kandung dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Dian dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Selain Dian, KPK juga memanggil dua saksi penting lainnya, yaitu Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan perwakilan dari pihak swasta, Elisa Wijaya, yang menjabat sebagai Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang. Langkah ini diambil guna memperkuat bukti-bukti dan memperjelas konstruksi hukum perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi pemberantasan korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Dalam perkara induknya, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

Penyelidikan KPK kini melebar ke wilayah Kota Bengkulu setelah terendus adanya aliran dana dari pihak swasta yang mengalir ke sejumlah pejabat daerah. Vinna Ledy Anggraheni diduga kuat turut menerima komisi dari berbagai proyek yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dan sebuah mobil pribadi milik Vinna Ledy. Tak hanya itu, dalam penggeledahan sebelumnya di rumah dinas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

KPK saat ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk terus mengembangkan kasus ini. Langkah taktis ini memungkinkan penyidik untuk menjaring tersangka-tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti kuat selama proses penyidikan berlangsung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *