Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Terbaru, tim antirasuah menggeledah kediaman salah satu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah pihak swasta pelaksana proyek pada Kamis (10/9).
Penggeledahan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diperkirakan terjadi pada Tahun Anggaran 2025–2026. Langkah tegas KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas praktik rasuah di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di dua lokasi terpisah tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). Bukti-bukti digital ini nantinya akan diekstrak dan dianalisis secara mendalam untuk membongkar peran para aktor yang terlibat.
“Penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah salah satu pegawai Dinas PUPR dan rumah swasta pelaksana proyek. Barang bukti elektronik yang disita akan segera dianalisis untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum menggeledah rumah tinggal, KPK telah lebih dulu menyisir kantor Dinas PUPR dan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim pada Rabu (9/9). Dari lokasi instansi pemerintahan tersebut, petugas menyita berbagai dokumen krusial terkait pelaksanaan proyek serta beberapa perangkat elektronik pendukung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap skandal suap pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama.
Kelima tersangka tersebut meliputi Bupati Muara Enim Edison, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Selain skandal pengadaan, kasus ini juga menyeret oknum BPK. Pada perkara suap BPK yang berjalan beriringan, lima nama turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan demi mengusut seluruh aliran dana dan penyalahgunaan wewenang di Muara Enim.








