Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengambil langkah hukum agresif melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Gugatan hukum ini resmi didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026, dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara berfokus pada keabsahan upaya paksa penyitaan. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di bawah kepemimpinan Hakim Tunggal Yuliana.
Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Selain Silmy, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang mayoritas merupakan pejabat imigrasi, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Seluruh tersangka kini berada dalam masa penahanan di Rutan KPK.
Kasus ini awalnya terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Dalam perkembangannya, KPK bertindak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga kantor biro jasa visa di Denpasar, Bali. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Aset yang disita mencakup dokumen penting, barang bukti elektronik, puluhan kendaraan mewah berupa mobil dan motor, rekening bank, aset kripto, hingga uang tunai pecahan asing. Melalui jalur praperadilan ini, kubu Silmy Karim menantang profesionalitas KPK dalam menjalankan prosedur hukum penyitaan aset-aset tersebut, menjadikannya babak baru yang krusial dalam penanganan skandal imigrasi ini.








