Indonesia Siaga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun Bersama Dua Gunung Api Lainnya

Aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada Selasa (8/9). Gunung Anak Krakatau (GAK) yang terletak di perairan Selat Sunda dilaporkan kembali mengalami erupsi beruntun sebanyak empat kali sejak dini hari hingga menjelang siang hari. Akibat peningkatan aktivitas seismik yang terus berlanjut ini, status gunung api aktif tersebut kini ditetapkan berada pada Level III (Siaga).

Berdasarkan laporan resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui aplikasi Magma Indonesia, rangkaian letusan Gunung Anak Krakatau hari ini diawali pada pukul 05.08 WIB. Letusan berikutnya terjadi secara beruntun pada pukul 05.34 WIB dan 07.49 WIB. Erupsi keempat atau yang terakhir terpantau terjadi pada siang hari pukul 11.34 WIB dengan amplitudo maksimum terekam mencapai 50 mm dan durasi 17 detik. Meski aktivitas seismiknya tinggi, visual letusan tidak dapat teramati secara langsung oleh petugas di lapangan.

Read More

Tidak hanya di Selat Sunda, gejolak vulkanik juga melanda wilayah Indonesia timur. Gunung Ibu yang berada di Pulau Halmahera, Maluku Utara, dilaporkan telah mengalami erupsi hingga tujuh kali sejak dini hari. Letusan teranyar terjadi pada pukul 12.01 WIT (10.01 WIB). Berdasarkan pengamatan seismograf, letusan ini memiliki amplitudo maksimum 28 mm dengan durasi 44 detik. Hingga kini, Gunung Ibu masih berstatus Waspada atau Level II.

Sementara itu, Gunung Ile Lewotolok di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga menunjukkan aktivitas serupa dengan melontarkan abu vulkanik setinggi 800 meter dari atas puncak. Abu berwarna kelabu tebal tersebut dilaporkan bertiup ke arah barat. Getaran gempa letusan di Ile Lewotolok tercatat berlangsung cukup lama, yakni sekitar 180 detik.

Pihak Kementerian ESDM mengimbau masyarakat, nelayan, dan wisatawan yang berada di sekitar kawasan ketiga gunung aktif tersebut untuk selalu memperbarui informasi dari pos pengamatan setempat. Warga juga dilarang keras beraktivitas di dalam radius bahaya demi menghindari jatuhan batu pijar maupun paparan abu vulkanik yang berbahaya bagi pernapasan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *