DPR Sahkan 4 RUU Inisiatif Baru: Dari Reforma Agraria hingga Penyiaran

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati empat Rancangan Undang-Undang (RUU) penting menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna kelima masa sidang I tahun sidang 2026-2027 pada Selasa (8/9). Langkah ini menandai babak baru dalam proses legislasi nasional, di mana keempat draf regulasi tersebut siap digodok lebih mendalam demi menjawab tantangan kontemporer di berbagai sektor publik.

Adapun keempat regulasi yang disetujui tersebut meliputi RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU Penyiaran, RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan RUU Pemerintahan Aceh. Persetujuan ini diambil secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah pimpinan rapat mengajukan pertanyaan formal mengenai status usulan regulasi tersebut.

Read More

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang, yang langsung disambut dengan ketukan palu sidang sebagai tanda kesepakatan.

Selain Dasco, jalannya rapat paripurna ini juga dikawal oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, termasuk Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar). Kehadiran jajaran pimpinan lintas fraksi ini menegaskan komitmen kolektif parlemen dalam mempercepat pembahasan regulasi yang mendesak bagi masyarakat.

Setelah resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi akan berlanjut ke tahap pembahasan yang lebih spesifik di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD). RUU Reforma Agraria dan RUU Pemerintahan Aceh akan digarap oleh Badan Legislasi (Baleg). Sementara itu, RUU Adminduk akan dibahas di Komisi II, dan RUU Penyiaran yang terus menuai perhatian publik akan dimatangkan oleh Komisi I DPR RI.

Kendati demikian, pembahasan bersama legislatif dan eksekutif belum bisa langsung dimulai. DPR kini menanti langkah proaktif dari pemerintah untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpes) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah kedua dokumen penting tersebut diserahkan, barulah proses perumusan undang-undang ini dapat dilakukan secara kolaboratif guna menghasilkan regulasi yang inklusif dan solutif.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *