Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen ini menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Karhutla.
Ketua APHI, Soewarso, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat krusial, terutama dalam menghadapi tantangan cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino. Pengetatan regulasi ini dinilai sebagai langkah preventif yang strategis guna menyamakan visi dan tindakan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“APHI beserta seluruh jajaran anggota berkomitmen penuh menyukseskan kebijakan ini. Kami akan terus bersinergi dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam implementasinya di lapangan,” ujar Soewarso.
Langkah nyata yang akan diambil APHI meliputi pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat lokal. Melalui dialog yang berkelanjutan, asosiasi berharap dapat membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya besar dari metode pembukaan lahan konvensional dengan cara dibakar. Kolaborasi erat di tingkat tapak ini diharapkan mampu menekan potensi titik api baru secara signifikan.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 hadir sebagai respons cepat pemerintah terhadap ancaman karhutla yang melanda beberapa wilayah di tanah air. Regulasi ini menginstruksikan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk menerapkan tiga poin utama:
- Penegasan Larangan: Memperketat pengawasan terhadap segala aktivitas pembakaran hutan dan lahan untuk tujuan apa pun.
- Sinkronisasi Aturan: Memastikan tidak ada produk hukum daerah atau izin baru yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya, yang dapat melegalkan praktik pembakaran lahan.
- Pengawasan Kearifan Lokal: Mengatur pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal secara ketat. Praktik ini hanya boleh dilakukan setelah status siaga darurat atau tanggap darurat resmi dicabut oleh kepala daerah setempat.
Dengan sinergi yang konsisten dari seluruh elemen industri kehutanan, implementasi regulasi baru ini diharapkan mampu mempercepat penanganan karhutla, melindungi ekosistem hutan, serta menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat luas dari bahaya kabut asap.








