Hasil Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas merekomendasikan agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para peserta muktamar (muktamirin) menilai bahwa dana pendidikan harus murni digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan peningkatan kualitas akademik.
Rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. MK sebelumnya telah memutuskan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari dana pendidikan 20 persen yang diamanatkan oleh UUD 1945. Namun, NU mendorong langkah progresif dengan mendesak pemerintah mempercepat pemisahan anggaran tersebut pada tahun anggaran 2027, lebih cepat satu tahun dari batas akhir yang ditetapkan MK, yaitu tahun 2028.
Perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan masuk dalam kategori amwal khashshah (dana khusus). Berdasarkan perspektif fikih, dana tersebut memiliki peruntukan yang sangat spesifik dan tidak boleh dialihkan untuk program lain di luar sektor pendidikan.
“Muktamirin sepakat bahwa MBG adalah program yang sangat baik dan membawa banyak kemaslahatan. Namun, jika pelaksanaannya menggunakan anggaran pendidikan, hal tersebut secara fikih tidak dibenarkan,” ujar KH. Salahuddin di Kantor PBNU, Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan klarifikasi terkait putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan tersebut memperkuat legitimasi konstitusional program MBG di Indonesia.
Sudaryono menjelaskan bahwa putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran agar tidak tumpang tindih dengan hak anggaran pendidikan. Sebagai lembaga operasional, BGN berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan program MBG sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku demi pemenuhan gizi generasi muda tanpa mengorbankan kualitas pendidikan nasional.








