Jakarta, Indonesia – Babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 kembali bergulir. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Basaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, secara resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Langkah hukum ini diambil menyusul keyakinan pihak Leonardi akan adanya kekeliruan fundamental dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menegaskan bahwa pengajuan banding dilakukan pada hari pertama pasca putusan, dengan surat akta banding yang keluar keesokan harinya. Menurut Rinto, inti kekeliruan hakim terletak pada interpretasi kerugian keuangan negara. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser makna Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian negara harus terbukti secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan (potential loss).
Ironisnya, dalam putusannya, Majelis Hakim justru menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair karena tidak terbukti merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada aliran dana ke rekening Leonardi atau terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, yang menguatkan dakwaan ini.
Namun, Leonardi dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan wewenang. Pertimbangan hakim menyebut Leonardi memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG, padahal anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir. Kondisi ini dinilai berujung pada kerugian negara karena putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran inilah yang dianggap sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
Pihak Leonardi membantah keras argumentasi tersebut. “Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga,” tegas Rinto. Ia menambahkan, kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penuntut koneksitas sebagai piutang Navayo itu, faktanya, tidak pernah diakui sebagai utang oleh negara, baik oleh Kemhan maupun pemerintah. Ini berarti pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar.
Lebih lanjut, Rinto juga mengungkapkan bahwa proyek satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan berjenjang di mana Leonardi hanya menjalankan perintah dari atasan. Hierarki keputusan dalam proyek tersebut melibatkan jajaran tinggi, termasuk Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian. Oleh karena itu, dakwaan ini dinilai sebagai upaya untuk mengkambinghitamkan Leonardi demi menghentikan langkah Navayo, alih-alih membuktikan adanya kerugian negara yang sesungguhnya.
Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Dengan pengajuan banding ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai polemik hukum yang krusial ini, terutama terkait definisi dan pembuktian kerugian negara dalam kasus korupsi.








