Semarang — Langkah tegas diambil Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama jajaran terkait guna mengawal stabilitas harga serta menjaga kelancaran distribusi beras di wilayah Jawa Tengah. Melalui pengetatan pengawasan rantai pasok secara terpadu, Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah turun langsung melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Pengawasan komprehensif ini menyasar berbagai titik krusial dalam rantai distribusi, mulai dari kilang penggilingan produsen, pedagang grosir, pasar tradisional, hingga ritel modern. Langkah strategis tersebut dilakukan untuk menjamin kestabilan pasokan pangan sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan regulasi.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengungkapkan bahwa sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem perberasan yang sehat dan transparan. Tim pemantau gabungan tidak hanya berfokus pada dinamika di tingkat eceran, melainkan menelusuri alur komoditas sejak dari hulu.
Dalam pengawasan ini, fokus pemantauan mencakup tiga kategori utama, yaitu beras premium, beras medium, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Untuk wilayah Jawa Tengah yang berada pada kuadran Zona 1, acuan batas HET yang berlaku adalah Rp14.900 per kilogram untuk beras premium, Rp13.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp12.500 per kilogram untuk beras SPHP.
Di sisi lain, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa dinamika harga yang terjadi belakangan ini bukan dipicu oleh keterbatasan pasokan. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dipastikan dalam kondisi yang sangat aman dan mencukupi sebagai instrumen intervensi pasar.
Guna memberikan efek jera bagi pihak yang berupaya melakukan spekulasi harga, pemerintah tidak segan mengambil tindakan penegakan hukum. Sanksi terukur disiapkan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional bisnis bagi pengusaha atau distributor yang terbukti sengaja melanggar ketentuan HET.








