Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan peringatan keras agar regulasi mendasar ini benar-benar difokuskan untuk menindak para koruptor serta kejahatan terorganisasi, dan bukan justru mengikis hak kepemilikan masyarakat kecil.
Pigai menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip negara hukum (Rechtsstaat) yang wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan pribadi (property rights). Menurutnya, perampasan aset milik warga negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan mandat undang-undang tanpa adanya vonis pengadilan yang sah.
“Sasaran perampasan aset harus difokuskan kepada para koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus seperti kejahatan narkotika, terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang. Jangan sampai regulasi ini berimbas negatif kepada rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa praktik pengambilalihan aset warga secara sepihak oleh negara tanpa mekanisme peradilan yang adil merupakan ciri dari negara otoriter atau komunis. Oleh sebab itu, DPR RI diminta untuk sangat berhati-hati dalam merumuskan setiap pasal agar tidak merugikan masyarakat luas.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI saat ini sedang mematangkan RUU Perampasan Aset dengan target penyelesaian pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa di banyak negara maju, ruang lingkup perampasan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.
Habiburokhman mencontohkan penerapan instrumen hukum di Amerika Serikat melalui skema civil forfeiture serta di Inggris lewat Unexplained Wealth Orders (UWO). Mekanisme internasional tersebut memungkinkan penyitaan hasil kejahatan seperti manipulasi pasar modal, pencucian uang, hingga penipuan terorganisasi meski belum ada putusan pidana final.
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang berpotensi masuk dalam jangkauan hukum RUU Perampasan Aset. Daftar kejahatan tersebut meliputi korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, tindak pidana perpajakan, pertambangan, perbankan, hingga penanganan perdagangan orang.








