Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia sekolah dasar. Seorang guru berinisial DAL yang mengajar di SD Negeri 060807 Medan, Sumatera Utara, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan krusial ini diambil setelah ia diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap sepuluh siswanya hanya karena masalah sepele, yaitu tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Sebelum resmi mengundurkan diri, tindakan guru tersebut sempat memicu kemarahan wali murid yang langsung melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Menanggapi laporan sensitif tersebut, pihak dinas bertindak cepat dengan melarang DAL untuk mengajar sementara waktu dan memindahkannya ke tugas piket sekolah guna menjaga kondusivitas kelas.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut murni atas kehendak guru yang bersangkutan. Pihak dinas tidak melakukan pemecatan secara sepihak, melainkan DAL sendiri yang mengajukan surat pernyataan pengunduran diri secara resmi demi kebaikan bersama.
Pihak Disdik Medan juga telah berupaya melakukan langkah mediasi dengan memanggil pihak sekolah dan para orang tua siswa. Meski dalam prosesnya beberapa orang tua berhalangan hadir, Mujiono memastikan bahwa situasi ketegangan telah mereda. Orang tua murid dilaporkan telah memaafkan tindakan guru tersebut, dan aktivitas belajar mengajar di SDN 060807 Medan kini sudah berangsur normal kembali.
Kendati permasalahan ini berakhir dengan pengunduran diri sang guru, pengawasan ketat tetap diberlakukan. Disdik Medan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada kepala sekolah terkait sebagai teguran administratif. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk evaluasi agar pengawasan terhadap metode mendidik siswa di sekolah lebih humanis dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik di masa mendatang.








