Tragedi Sound Horeg di Jawa Timur: 3 Nyawa Melayang, MUI Desak Kepolisian Bertindak Tegas

Fenomena parade sound horeg di Jawa Timur yang kerap memeriahkan acara perayaan kini memicu keprihatinan mendalam. Sepanjang bulan Agustus, rangkaian kegiatan yang menggunakan pengeras suara berdaya ekstra tinggi tersebut diduga telah merenggut tiga korban jiwa di wilayah Jember dan Banyuwangi. Korban tewas mencakup warga setempat, kru peralatan, hingga peserta parade.

Insiden tragis terbaru menimpa Slamet Timbang (57), seorang petani asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Saat sedang setia menunggu istrinya membeli obat di apotek, struktur tembok bangunan berkanopi di sekitarnya mendadak roboh dan menimpanya hingga meninggal di tempat. Ambruknya konstruksi tersebut diduga kuat dipicu oleh getaran frekuensi rendah nan dahsyat dari rombongan parade sound horeg yang sedang melintas.

Read More

Tak hanya itu, dua peristiwa fatal lainnya juga mencoreng kemeriahan karnaval di Jawa Timur. Di Kecamatan Arjasa, Jember, seorang kru sound berinisial SN (29) meninggal dunia usai kepalanya menghantam gapura desa ketika menumpang di atas truk muatan pengeras suara yang terlalu tinggi. Sementara di Pesanggaran, Banyuwangi, seorang warga bernama Bonari (44) mendadak ambruk akibat serangan jantung di tengah jalan setelah sempat mengonsumsi minuman keras sebelum bergabung dalam rombongan.

Menanggapi berjatuhannya korban nyawa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian bertindak lebih tegas. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas kerusakan fasilitas atau bangunan rumah warga, melainkan sudah mengancam keselamatan jiwa. MUI menegaskan bahwa kunci penertiban di lapangan sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pihak kepolisian sebenarnya telah memperketat aturan melalui Surat Edaran (SE) Bersama. Aturan ini membatasi intensitas suara parade keliling maksimal 80 desibel dan melarang kegiatan melintas di dekat rumah sakit, sekolah, serta tempat ibadah. Penyelenggara yang nekat melanggar bakal menghadapi sanksi berat, mulai dari penutupan paksa, pencabutan izin usaha sound system, hingga ancaman pidana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *