Jakarta – Sinergi kuat ditunjukkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam mengawal salah satu regulasi paling dinanti publik, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kedua belah pihak memiliki kesamaan visi untuk merampungkan pembahasan undang-undang ini pada akhir tahun 2026 mendatang.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada regulasi ini dan telah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk bekerja responsif dan cepat. Keberadaan undang-undang ini dinilai sangat vital sebagai instrumen hukum yang progresif untuk menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
“Pemerintah dan DPR memiliki target yang sejalan. Kami menargetkan RUU Perampasan Aset ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada Desember 2026,” ujar Yusril saat memberikan keterangan di Jakarta.
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu kelanjutan proses legislasi yang tengah digodok secara internal oleh DPR RI. Begitu draf resmi dari parlemen rampung dan diajukan kepada Presiden, pemerintah akan segera menunjuk menteri perwakilan untuk melakukan pembahasan bersama secara intensif.
Yusril optimistis bahwa proses pembahasan bersama tidak akan memakan waktu yang lama, bahkan berpotensi selesai hanya dalam kurun waktu satu bulan. Faktor kemudahan ini didasarkan pada keselarasan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Mengingat regulasi ini termasuk dalam ranah hukum pidana khusus, maka induk pengaturannya tetap bersandar pada KUHAP nasional yang mutakhir.
Sementara itu, komitmen senada juga digaungkan oleh pihak legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa batas waktu akhir untuk pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna adalah tanggal 15 Desember 2026. Guna menjaga transparansi, DPR berjanji akan membuka ruang partisipasi publik secara luas melalui forum audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil agar draf final RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga akuntabel serta mendapat legitimasi penuh dari masyarakat luas.








