Mengapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Penjelasan DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga diumumkan secara resmi ke publik. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai transparansi proses pembahasannya. Menjawab keraguan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, akhirnya angkat bicara mengenai alasan logis di balik belum dipublikasikannya draf aturan krusial ini.

Cucun menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset belum disebarluaskan karena masih harus melewati serangkaian tahapan legislasi yang panjang dan ketat. Saat ini, DPR masih berfokus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta merapikan naskah akademik sebagai fondasi dari pembentukan undang-undang baru tersebut.

Read More

Menurut Cucun, membuka draf undang-undang sebelum melalui pembahasan di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) justru sangat berisiko. Langkah yang terburu-buru berpotensi memicu salah tafsir di tengah masyarakat, terlebih karena banyaknya versi draf tidak resmi yang saat ini beredar liar di luar sana.

Kendati draf belum dibuka, parlemen menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan aturan ini. DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Komitmen politik ini bahkan diperkuat dengan penandatanganan surat perjanjian bermeterai oleh jajaran pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, yang menyatakan siap mundur dari jabatan jika target tersebut gagal terealisasi.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga telah memetakan batasan hukum yang jelas dalam draf ini. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang aset pelakunya dapat dirampas secara langsung oleh negara menurut aturan baru ini, di antaranya:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia serta senjata api dan amunisi
  • Kejahatan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan
  • Pelanggaran sektor keuangan seperti perpajakan, perbankan, dan perasuransian
  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Melalui regulasi yang komprehensif ini, pemerintah diharapkan memiliki taji yang lebih kuat untuk memiskinkan para pelaku kejahatan kerah putih dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *