Misteri yang menyelimuti kematian Sutrimo kini memasuki babak baru. Pihak keluarga, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Aan Rohaeni, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin kemarin. Kehadiran mereka bertujuan untuk menuntut keterbukaan informasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penyebab pasti kematian almarhum.
Langkah resmi ini diambil setelah tenggat waktu keluarnya hasil ekshumasi yang dijanjikan penyidik pekan lalu terlewati tanpa kejelasan. Sebagai informasi, proses pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jasad Sutrimo telah dilakukan di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak pertengahan Agustus lalu. Proses ilmiah ini melibatkan kolaborasi lintas wilayah antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas guna mengumpulkan bukti medis yang valid.
Tidak hanya menuntut hasil autopsi ulang, pihak keluarga juga mempertanyakan keberadaan telepon genggam milik Sutrimo. Keberadaan ponsel tersebut hingga kini masih misterius dan dianggap sebagai kunci penting untuk mengurai komunikasi terakhir almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir. Kehilangan gawai ini dinilai cukup janggal di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 27 saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi pengemudi ambulans, tenaga medis rumah sakit, petugas pemandi jenazah, hingga pihak keluarga dan kerabat dekat. Di sisi lain, sempat beredar kabar simpang siur mengenai status pekerjaan Sutrimo. Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi bahwa almarhum bukanlah Kepala Rumah Tangga (Karumga) melainkan hanya seorang penjaga rumah kosong di Jakarta. Hal ini sekaligus membantah berbagai spekulasi liar yang beredar luas.
Kini, pihak keluarga hanya bisa menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk uji DNA dan toksikologi yang sedang berjalan. Harapan besar ditumpukan pada transparansi Polda Metro Jaya demi tegaknya keadilan dan terungkapnya kebenaran di balik kematian tragis Sutrimo.








