Jakarta – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AFA. Pria tersebut diketahui merupakan sosok penting di balik akun Instagram kontroversial dengan nama pengguna @pemukiman._.setan yang belakangan menyita perhatian publik karena kontennya yang dinilai membahayakan ketertiban umum.
AFA diringkus tanpa perlawanan oleh petugas di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu malam (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Langkah penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan AFA sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan isu penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya, sebagaimana rumor yang sempat beredar liar di jagat maya. Polisi bergerak murni berdasarkan temuan konten berbahaya yang melanggar hukum.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” jelas Kombes Budi Hermanto pada Senin (31/8).
Lebih mengkhawatirkan lagi, Budi menambahkan bahwa unggahan di akun @pemukiman._.setan tersebut juga disisipi dengan berbagai narasi provokatif. Konten edukasi ilegal itu dinilai sengaja dibuat untuk memicu aksi anarkis dan mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap aparat keamanan maupun merusak objek-objek vital tertentu.
Langkah preventif dan represif dari kepolisian ini diambil guna mengantisipasi terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya kini telah resmi menetapkan AFA sebagai tersangka.
Hingga saat ini, tersangka AFA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi terus melakukan proses penyidikan mendalam guna menguak motif utama tersangka menyebarkan konten berbahaya tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pengelolaan akun provokatif tersebut.








