Mengejutkan, Muktamar NU Bahas Hukum Chip Otak Neuralink Hingga RUU Ketenagakerjaan

JOMBANG – Forum Bahtsul Masail dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum ilmiah khas pesantren ini mendadak jadi sorotan publik lantaran tidak hanya membahas persoalan fikih klasik, melainkan juga merambah ke isu teknologi mutakhir dan kebijakan publik yang sangat progresif.

Sejumlah topik hangat masa kini menjadi bahan perdebatan para ulama, mulai dari etika penggunaan chip otak Neuralink besutan Elon Musk, komersialisasi data genetika (DNA), legalitas transaksi cryptocurrency atau Bitcoin, hingga regulasi krusial seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Read More

Sebagai tradisi intelektual yang mengakar kuat di lingkungan NU, Bahtsul Masail berfungsi sebagai wadah untuk merumuskan kepastian hukum Islam terhadap fenomena sosial, sains, dan hukum tata negara yang dinamis. Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa materi pembahasan dibagi ke dalam tiga komisi utama guna menghasilkan kajian yang komprehensif.

Komisi pertama, Waqi’iyyah, berfokus pada isu-isu tematis kontemporer yang sedang terjadi di masyarakat. Di komisi ini, status hukum penanaman chip Neuralink pada manusia dan pemanfaatan data DNA diuji secara syariat. Selain itu, komisi ini juga mengkaji keabsahan Bitcoin dan standardisasi zakat mal berbasis emas.

Komisi kedua, Maudhu’iyyah, mendalami konsep-konsep dasar keorganisasian, nilai-nilai keulamaan, serta kebijakan fiskal negara dalam kacamata Islam. Sementara itu, komisi ketiga, Qanuniyyah, secara khusus menyoroti produk legislasi nasional. Isu sensitif dalam RUU Ketenagakerjaan seperti sistem alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan pengupahan, PHK, hingga Qanun Jinayah Aceh turut dibedah secara mendalam.

Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum ini menjadi panggung adu gagasan yang luar biasa antara kiai senior dan ulama muda. Integrasi antara perspektif hukum Islam tradisional dan sains modern diharapkan mampu melahirkan solusi keagamaan yang relevan dengan tantangan zaman modern.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *