Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung—mulai dari penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka—adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8) malam, Hakim Edwin menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Menanggapi dalil pemohon mengenai penggeledahan yang dinilai prematur karena hanya berjarak dua hari dari terbitnya surat perintah penyidikan, hakim menjelaskan bahwa tindakan tersebut didahului oleh proses penyelidikan dan gelar perkara yang matang.

Read More

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan tindakan penggeledahan. Oleh karena itu, jeda waktu dua hari antara tanggal 6 Juli hingga 8 Juli 2026 dinilai sah dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang terburu-buru.

Selain itu, hakim juga mementahkan argumen Febrie yang merasa tidak pernah diselidiki karena belum pernah dipanggil sebagai saksi. Menurut Hakim Edwin, merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 KUHAP, proses penyelidikan berfokus pada pencarian peristiwa pidana, bukan keharusan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.

Terkait penetapan status tersangka, pengadilan menilai Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026. Tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sepihak atau tanpa pemeriksaan langsung (in absentia) juga ditepis secara tegas oleh hakim.

Dengan putusan ini, seluruh petitum yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah, termasuk permohonan pembatalan surat perintah penyidikan, resmi ditolak. Proses hukum terhadap mantan pejabat Kejagung ini pun dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *