Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Langkah ini dinilai krusial guna menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus menjamin adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.
Aliansi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Auriga, Kaoem Telapak, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia ini mengkhawatirkan adanya pelemahan substansi di dalam draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026. Menurut koalisi, ketertutupan proses pembahasan berpotensi melahirkan pasal kompromistis yang justru menguntungkan kelompok tertentu.
Tiga Poin Kemunduran Krusial RUU Perampasan Aset
Perwakilan dari ICW, Wana Alamsyah, memaparkan setidaknya ada tiga indikasi kemunduran signifikan jika draf versi DPR dibandingkan dengan draf usulan pemerintah tahun 2023 lalu:
- Penghapusan Aturan Kekayaan Tak Wajar (Illicit Enrichment): Dalam draf pemerintah terdahulu, aset pejabat yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dapat disita oleh negara. Namun, norma penting yang kerap menyasar koruptor pemilik harta tak wajar ini diduga kuat dihapus oleh DPR.
- Penyempitan Ruang Lingkup Perampasan Tanpa Pemidanaan (NCB): Penerapan Non-Conviction Based (NCB) dalam draf DPR dipersempit hanya jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen. Hal ini dinilai mempersulit penyitaan aset-aset tak bertuan atau barang bukti kejahatan yang pelakunya tidak diketahui secara pasti.
- Ketidakjelasan Lembaga Pengelola Aset: Berbeda dengan draf pemerintah yang menunjuk Kejaksaan Agung secara spesifik agar akuntabel, draf DPR justru memunculkan lembaga baru tanpa rincian struktur, kepemimpinan, maupun garis koordinasi yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga di masa depan.
Indikasi Mengulur Waktu Pembahasan
RUU Perampasan Aset sebenarnya memiliki sejarah panjang sejak mulai dirancang pada tahun 2008 oleh PPATK. Meski draf resmi dan Surat Presiden (Surpres) sudah diserahkan sejak Mei 2023, DPR periode 2019-2024 tidak kunjung merampungkannya hingga masa jabatan berakhir.
Pengambilalihan RUU ini sebagai inisiatif DPR dinilai koalisi sebagai langkah mundur yang berisiko merombak fondasi hukum yang sudah disusun matang oleh pemerintah. Tanpa keterbukaan draf kepada masyarakat luas, komitmen DPR untuk mengesahkan regulasi ini pada akhir tahun 2026 patut dipertanyakan efektivitasnya.








