Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Lembaga antirasuah ini mencurigai adanya aliran gratifikasi mewah berupa rumah, mobil, hingga apartemen kepada sejumlah pejabat setempat dari pihak swasta berinisial EBS (Eno Bowo Susilo).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa EBS sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri dugaan pemberian berbagai aset bernilai fantastis tersebut yang diduga berkaitan erat dengan pengondisian proyek-proyek infrastruktur di Kota Bengkulu.
Selain memeriksa pihak swasta, penyidik KPK juga memanggil saksi lain dari unsur birokrasi, yakni Hendra Okta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Melalui pemeriksaan ini, KPK berupaya memetakan keterkaitan para saksi dengan pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Budi memberikan klarifikasi mengenai rumor pemeriksaan pejabat lain. Ia menegaskan bahwa KPK belum memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, maupun Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dalam agenda pemeriksaan kali ini.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Diduga kuat, jejaring penyuapan dari pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong turut menjangkau dan memengaruhi pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sebagai langkah progresif, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Saat ini, KPK menangani kasus di Kota Bengkulu ini dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan metode ini, penetapan tersangka secara resmi akan dilakukan seiring dengan terkumpulnya alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.








