Polda Metro Jaya bergerak cepat mengantisipasi potensi kerusuhan dalam aksi massa yang digelar pada akhir Agustus lalu. Sebanyak 63 orang yang diduga kuat berafiliasi dengan jaringan anarko berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kelompok ini diindikasikan kuat mencoba menunggangi aksi demonstrasi demi menciptakan kekacauan di Jakarta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut ditangkap saat melakukan konsolidasi di kawasan Jakarta Timur. Menariknya, mereka tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan dimobilisasi dari berbagai wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Bandung.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi membagi peran para terduga pelaku ke dalam dua klaster utama. Sebanyak 10 orang diidentifikasi masuk dalam klaster pembiayaan (penyandang dana), sedangkan 53 orang lainnya berperan sebagai klaster pelaksana di lapangan.
Rencana Sistematis dan Temuan Barang Bukti Berbahaya
Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya skema pergerakan yang sangat terstruktur. Kelompok ini memulai dengan konsolidasi internal untuk menyamakan isu—salah satunya memanfaatkan isu RUU Perampasan Aset—lalu menyebarkan selebaran provokatif, menggalang dana, hingga mempersiapkan logistik berupa senjata untuk aksi kekerasan.
Kekhawatiran polisi terbukti dengan ditemukannya berbagai barang bukti berbahaya saat penangkapan. Polisi menyita puluhan senjata tajam, senjata airsoft gun lengkap dengan gotri dan gas, hingga stik golf. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan pula 7 jerigen bensin dan ratusan botol kaca kosong yang dilengkapi sumbu, yang diduga kuat akan dirakit menjadi bom molotov.
Tak hanya senjata, petugas juga mengamankan obat-obatan keras jenis psikotropika seperti Tramadol dan Diazepam dari tangan para terduga pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan dalang utama di balik pergerakan kelompok anarko yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan ibu kota tersebut.








