Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dokter Tifa Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauziah Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Dokter Tifa resmi didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara personal terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa perkara ini bermula dari temuan unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) melalui akun pribadi milik terdakwa, @DokterTifa. Salah satu unggahan kontroversial yang menjadi sorotan utama berjudul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”. Unggahan ini dinilai menyerang kehormatan serta integritas Jokowi sebagai individu maupun mantan pejabat publik.

Read More

Tindakan hukum mulai bergulir setelah staf pribadi Jokowi memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial tersebut ke hadapan publik. Merespons tudingan liar yang kian liar, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku almamater Jokowi bahkan sempat menggelar konferensi pers resmi untuk menegaskan keabsahan status kelulusan sang mantan presiden. Kendati klarifikasi resmi dari pihak kampus telah diterbitkan, gelombang tuduhan di media sosial terus berlanjut hingga puluhan unggahan serupa dilaporkan kembali.

Akibat tudingan ijazah palsu yang terus disebarkan tanpa bukti valid, pihak jaksa menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian immateriil yang sangat besar. Tuduhan tersebut dinilai merendahkan martabat dan kehormatan personal Jokowi, terlebih tudingan tersebut juga merembet pada keabsahan syarat administrasi pencalonan dirinya dalam berbagai posisi penting di masa lalu, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer mencakup Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Sementara untuk dakwaan subsidair, ia dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain pasal pidana umum, terdakwa juga terancam jeratan hukum pidana digital melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *