BIN Desak Pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase demi Amankan Kedaulatan Negara

Jakarta — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), M Herindra, menyuarakan urgensi pembentukan payung hukum khusus untuk memperkuat penanggulangan aktivitas spionase dan intervensi asing di Indonesia. Regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat hingga kini Indonesia belum memiliki aturan yang mengikat dan komprehensif terkait ancaman penyusupan intelijen asing.

Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing’. Ia mengungkapkan bahwa ketiadaan aturan spesifik kerap menciptakan wilayah abu-abu yang menyulitkan negara untuk mengambil tindakan hukum secara tegas ketika terjadi pengumpulan informasi strategis oleh pihak asing.

Read More

Meski mendorong hadirnya regulasi baru, Herindra secara tegas menepis kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan sipil. Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini tidak dirancang untuk mengikis hak-hak demokrasi masyarakat maupun mengulangi trauma masa Orde Baru, di mana instrumen intelijen sempat disalahgunakan demi kepentingan kekuasaan.

“Persoalannya, kita tidak memiliki aturan yang mengatur hal tersebut. Namun, jangan sampai langkah memperkuat keamanan ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita sedang membahas keselamatan dan kedaulatan negara,” tegas Herindra.

Herindra mencontohkan sejumlah negara demokratis dunia, seperti Australia dan Austria, yang sukses menerapkan aturan hukum intelijen secara ketat tanpa mencederai prinsip kebebasan masyarakatnya. Menurutnya, Indonesia perlu meniru langkah strategis tersebut demi merespons perkembangan dinamika keamanan global yang semakin kompleks.

Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Indonesia (UI), Evi Fitriani, menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, isu pertahanan intelijen sangat relevan dengan ketidakpastian geopolitik saat ini. Keterlibatan akademisi dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang solid untuk melindungi kedaulatan Indonesia dari ancaman nyata maupun terselubung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *