JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi dampak buruk krisis iklim. Hingga Agustus 2026, jajaran Polri berhasil mengusut tuntas berbagai aksi pembakaran liar dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan provinsi rawan bencana.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas maraknya titik panas (hotspot) yang berpotensi memicu krisis kabut asap lintas daerah. Penindakan hukum tidak hanya menyasar perorangan yang tertangkap tangan membuka lahan secara ilegal, melainkan juga menelusuri potensi keterlibatan korporasi yang sengaja menggunakan metode pembakaran demi menekan biaya operasional.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla dilakukan secara ketat dan tanpa pandang bulu. Sembilan wilayah yang menjadi prioritas penindakan mencakup kawasan di Pulau Sumatra dan Kalimantan, tempat di mana kebakaran lahan gambut sering kali menjadi ancaman tahunan yang merugikan ekosistem.
Dampak Buruk Karhutla dan Upaya Penanggulangan
Bencana karhutla membawa dampak sistemik yang sangat luas. Selain merusak habitat flora dan fauna endemik, asap pekat yang dihasilkan memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan, hingga melumpuhkan roda perekonomian daerah.
Sebagai langkah antisipasi, Polri mengoptimalkan kerja Satuan Tugas (Satgas) Karhutla dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah. Selain tindakan hukum represif, patroli udara dan darat terus ditingkatkan untuk memantau pergerakan titik api secara real-time.
Para tersangka yang memicu kebakaran hutan akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ancamannya tak main-main, yakni hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Melalui langkah penegakan hukum komprehensif ini, Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha sektor kehutanan untuk menghentikan praktik pembakaran lahan. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan demi mewujudkan Indonesia bebas kabut asap dan menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.








