Rekam Aksi Demo KNPB di Wamena Gunakan Visa Turis, WN Rusia Ditangkap Imigrasi

Jakarta – Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39). Pria tersebut diamankan setelah tertangkap basah merekam aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa aktivitas merekam aksi massa tersebut menyalahi aturan perizinan yang dimiliki AP. Diketahui, AP memasuki wilayah Indonesia hanya dengan mengantongi Visa Kunjungan Wisata. Tindakan yang dilakukannya dinilai mengganggu ketertiban umum serta tidak selaras dengan tujuan visa liburannya.

Berdasarkan catatan keimigrasian, AP tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Meski berkunjung dengan izin wisata, penyelidikan menunjukkan bahwa AP bukanlah orang baru di tanah Papua. Ia tercatat sudah 10 kali mengunjungi wilayah tersebut dengan frekuensi kedatangan yang terus meningkat.

Dalam proses pemeriksaan, AP berdalih berada di Wamena untuk menikmati keindahan alam dan kebudayaan lokal. Namun, bukti digital pada perangkat elektroniknya menunjukkan hal lain. Selain memuat dokumentasi unjuk rasa KNPB yang diniatkan untuk konten media sosial seperti Instagram dan YouTube, petugas juga menemukan draf tawaran kontrak pembuatan foto dan video komersial.

Kehadiran turis asing di tengah pusaran aksi massa tersebut sempat diunggah di media sosial, hingga memicu narasi seolah-olah ada perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena. Hal ini menjadi perhatian serius otoritas berwenang mengingat potensi dampak terhadap stabilitas keamanan nasional.

Saat ini, AP telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi tengah merekonstruksi seluruh rekam jejak perjalanan, kontak lokal, hingga publikasi digital yang pernah dibuat oleh AP. Langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya siap dijatuhkan jika bukti penyalahgunaan izin tinggal terbukti kuat.

Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi wisatawan mancanegara yang ingin menikmati keindahan nusantara. Kendati demikian, seluruh warga asing diwajibkan untuk selalu tunduk dan patuh terhadap hukum serta ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *