Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim, Ini Alasan Hukum di Balik Pencekalan yang Tetap Sah

Jakarta – Langkah hukum KMRT Roy Suryo untuk menganulir status pencegahannya bepergian ke luar negeri resmi kandas di tengah jalan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika tersebut terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan mengenai keabsahan larangan ke luar negeri tersebut sudah tidak lagi relevan. Hal ini dikarenakan perkara pokok yang menjerat Roy Suryo, yakni kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah dilimpahkan ke pengadilan.

Read More

Hakim menjelaskan bahwa sejak berkas perkara pokok dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan teregistrasi secara resmi, maka wewenang hukum sepenuhnya berpindah ke pengadilan tersebut. Dengan pelimpahan ini, status hukum Roy Suryo pun secara otomatis telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo. Hakim menilai ada kecenderungan penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of court process) karena permohonan diajukan secara terpisah dan bertahap setelah perkara utama masuk ke meja hijau. Tindakan ini dianggap mengabaikan kesempatan hukum yang sebenarnya tersedia selama masa penyidikan berlangsung.

Menurut hakim, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa praperadilan gugur apabila sidang pokok perkara telah dimulai. Dengan demikian, upaya Roy Suryo untuk mempersoalkan tindakan pencekalan oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan gugur demi hukum.

Dengan adanya putusan ini, fokus pertempuran hukum Roy Suryo kini sepenuhnya bergeser ke PN Jakarta Timur. Publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan pokok perkara yang akan menguji kebenaran materiil dari tuduhan yang diarahkan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *