Kasus prostitusi daring lintas daerah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, dua wanita asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Keduanya nekat berpindah wilayah operasi setelah tergiur informasi mengenai ramainya pasar prostitusi online di Kota Pahlawan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono, terungkap bahwa aksi nekat kedua terdakwa ini bermula beberapa waktu lalu. Berbekal informasi dari seorang rekan bahwa Surabaya merupakan pasar yang sangat potensial untuk bisnis haram tersebut, KA dan RR merancang strategi matang untuk meraup pundi-pundi rupiah secara instan.
Guna menarik minat calon pelanggan, para terdakwa membuat akun di aplikasi percakapan MiChat dengan nama samaran VIONNA. Agar terlihat menarik, mereka memajang foto profil wanita cantik. Menariknya, RR memanfaatkan fitur pemalsuan lokasi pada ponselnya. Hal ini dilakukan agar akun mereka seolah-olah sudah aktif berada di Surabaya, padahal saat itu mereka masih berada di Bekasi.
Siasat manipulasi teknologi ini rupanya berhasil menjerat seorang pria bernama Arief Sanjaya. Melalui negosiasi intensif di aplikasi tersebut, disepakati tarif layanan seksual format tiga orang (threesome) sebesar Rp3 juta. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk mematangkan rencana pertemuan fisik.
Kedua terdakwa akhirnya bertolak dari Bekasi menggunakan kereta api dan langsung memesan kamar nomor 801 di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Surabaya. Setelah transaksi tunai dilakukan di dalam kamar hotel, uang haram tersebut langsung dibagi rata masing-masing Rp1,5 juta.
Namun, petualangan instan ini berakhir pilu. Hanya selang beberapa jam setelah bertransaksi, Unit Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel pintar, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta alat kontrasepsi bekas pakai.
Kini, impian meraup keuntungan besar dari bisnis prostitusi online di Surabaya harus dibayar mahal. JPU menjerat kedua wanita tersebut dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat.








